Custom Clearance sebagai tata cara pengurusan export import barang, baik pada Sea Port ( Tanjung Priok ) dan Air Port ( Bandara Soekarno Hatta ). Kami sudah sangat berpengalaman dalam hal ini, sehingga hal-hal yanag berhubungan dengan export import barang dapat dengan mudah kami urus, sehingga barang anda dapat segera tiba ke alamat tujuan.
Dokumen yang di Perlukan untuk Export Import
Proses pengurusan custom clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )
Untuk order Jasa Custom Clearance kami, silahkan hubungi nomor telp kami, atau sekedar bertanya hal-hal yang berhubungan dengan custom clearance